Langsung ke konten utama

LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN FARMASI DI KLINIK/APOTEK

Assalamuaalaikum...
Hallo semua, pada kesempatan ini saya ingin berbagi kepada kalian yang sedang menjalakan atau sudah menyelesaikan PKL(praktek kerja lapangan) dan sedang mencari referensi untuk laporanya, kebetulan banget. Di bawah ini ada contoh Bab II untuk Bab I dan III, nanti akan dipost selanjutnya.

Semoga bermanfaat,,

BAB II
TINJAUAN UMUM

A.          Landasan  Hukum
1.        Undang-Undang Dasar Tahun 1945
2.        Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3.        Undang-Undang No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
4.        Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
5.        Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 13 tentang Apotek
6.        Peraturan Presiden No. 35 tahun 2015 tentang Kementrian Kesehatan
7.        Permenkes No. 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin, Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
8.        Permenkes No. 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
9.        Permenkes No. 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Kesehatan
10.    Permenkes No. 28 Tahun 2011 tentang Klinik
11.    Keputusan Menteri Kesehatan No.1027/MenKes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
12.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1332/MENKES/SK/X/2002 tentang persyaratan Apotek

B.           Landasan Teori
1.    Klinik
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis. Tenaga medis yang dimaksud adalah Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, atau Dokter Gigi Spesialis.(11)
2.    Apotek
Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan prakter kefarmasian oleh Apoteker.(12)
3.    Apoteker
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.(9)
4.    Tenaga Teknis Kefarmasian
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker.(9)

C.          Klinik
1.      Pengantar Klinik
Menurut Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Klinik termasuk salah satu fasilitas kesehatan yang diharapkan mampu menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk meningkatkan derajad kesehatan masyarakat Indonesia.(17)

 2. Struktur klinik
 mohon maaf untuk struktur klinik, bisa di cek ditempat pkl masing-masing TTK. 


3.      Penggolongan Klinik
Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi 2 yaitu:
a.       Klinik Pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
b.      Klinik Utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialis yang mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit tertentu.

4.      Fungsi Klinik
Fungsi dari Klinik antara lain menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pelayanan kesehatan tersebut dapat dilaksanakan dalam bentuk rawat jalan, one day care, rawat inap dan/atau home care. Klinik juga dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan 24 jam dimana klinik tersebut harus menyediakan dokter serta tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang setiap saat berada di klinik.




C.          APOTEK
1.      Definisi Apotek
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang dimaksud dengan apotek adalah suatu  sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktek kefarmasian oleh apoteker. Pekerjaan kefarmasian yang dimaksud adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Pekerjaan kefarmasian juga meliputi dalam pengadaan sediaan farmasi, produksi sediaan farmasi, distribusi atau penyaluran sediaan farmasi, dan  pelayanan dalam sediaan farmasi.(12)
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.1027/MenKes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, yang dimaksud dengan apotek adalah suatu tempat tertentu dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Menurut Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Sediaan farmasi yang dimaksud adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik.(2)
Apotek merupakan sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang wajib menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik. Pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh apoteker di apotek merupakan bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasiannya untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.

2.      Persyaratan Apotek
Suatu apotek baru dapat beroperasi setelah mendapat Surat Izin Apoteker (SIA). Surat Izin Apoteker (SIA) adalah surat yang diberikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana apotek untuk menyelenggarakan pelayanan apotek disuatu tempat tertentu. Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1332/MENKES/SK/X/2002.(3)
disebutkan bahwa persyaratan-persyaratan apotek adalah:
a.       Untuk mendapat izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain.
b.      Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi.
c.        Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain diluar sediaan farmasi

Persyaratan lain yang harus diperhatikan untuk mendirikan suatu apotek, antara lain:
a.       Tenaga Kerja/Personalia Apotek
Menurut Permenkes No. 889 tahun 2011, Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpat jabatan Apoteker. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.(8)

3.      Tugas dan Fungsi Apotek
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 51 tahun 2009 tentang Apotek, tugas dan fungsi apotek adalah:(12)
a.       Sebagai tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan.
b.       Sebagai sarana farmasi tempat dilakukannya kegiatan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat.
c.       Sebagai sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara luas dan merata.
d.      Sebagai sarana pelayanan informasi obat dan perbekalan farmasi lainnya kepada tenaga kesehatan lain dan masyarakat, termasuk pengamatan dan pelaporan mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan mutu obat.

4.      Permohonan Perizinan Apotek
Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja. Surat izin sebagaimana dimaksud berupa:
a.       SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian.
b.      SIPA bagi apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian.
c.       SIK bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi atau fasilitas distribusi/penyaluran, atau
d.      SIKTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.

SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian atau SIKA hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian. Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian berupa puskesmas dapat menjadi apoteker pendamping di luar jam kerja. SIPA bagi Apoteker pendamping dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian. SIKTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian. SIPA, SIK, atau SITTK dapat dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan. SIPA, SIK, atau SIKTTK masih tetap berlaku sepanjang STRA/STRTTK masih berlaku dan tempat praktek/bekerja masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPA, SIK, atau SIKTTK.(12)
Dalam mendirikan apotek, apoteker harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA) yaitu surat yang diberikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada apoteker atau apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana apotek untuk mendirikan apotek di suatu tempat tertentu. Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (Dinkes Kabupaten/Kota). Kepala Dinkes Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri Kesehatan dan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi. Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan wajib melaporkan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

5.      Pencabutan Izin Apotek
Setiap apotek harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/SK/X/2002.(3)
 Kepala Dinas Kesehatan dapat mencabut surat izin apotek apabila:
a.       Apoteker yang sudah tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagai apoteker pengelola apotek.
b.      Apoteker tidak memenuhi kewajiban dalam menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya serta tidak memenuhi kewajiban dalam memusnahkan perbekalan farmasi yang tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan dan mengganti obat generik yang ditulis dalam resep dengan obat paten.
c.       Apoteker pengelola apotek berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 2 tahun secara terus-menerus.
d.      Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai narkotika, obat keras, psikotropika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
e.       Surat izin kerja apoteker pengelola apotek dicabut.
f.       Pemilik sarana apotek terbukti terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan dibidang obat.
g.      Apotek tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai apotek.

Pelaksanaan pencabutan izin apotek dapat dilaksanakan setelah dikeluarkannya:
a.       Peringatan tertulis kepada apoteker pengelola apotek sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 bulan.
b.      Pembekuan izin apotek untuk jangka waktu selama-lamanya 6 bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan kegiatan diapotek.

D.    Pengertian Resep
Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi atau dokter hewan kepada apoteker untuk membuat dan menyerahkan obat kepada pasien. Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin, sebuah resep harus memuat unsur-unsur berikut:
1.      Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter
2.      Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau kombinasi obat
3.      Harus memiliki tanda R/ dibagian kiri setiap penulisan resep
4.      Tanda tangan dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.      Nama pasien, jenis hewan, umur dan alamat/pemilik hewan
6.      Tanda tangan atau tanda seru untuk setiap obat yang melebihi dosis maksimal

Sebuah resep memiliki pembagian-pembagian dasar yang perlu diketahui, yaitu:
1.      Tanggal dan tempat ditulisnya resep (Inscriptio)
2.      Aturan pakai dari obat yang tertulis (Signatura)
3.      Praf/tanda tangan dokter yang menulis resep (Subcriptio)
4.      Tanda buka penulisan resep dengan lambang R/ (Invecatio)
5.      Nama obat, jumlah dan cara membuatnya (Praescriptio atau Ordinatio)

F.           Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Permenkes 35 Tahun 2014
Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien (Menkes RI, 2014).(6)
 Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian, pada Pasal 3 ayat (1) dinyatakan bahwa Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi:
a.       Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
b.      Pelayanan Farmasi Klinik.

Pasal 3 ayat (2) sebagai mana dimaksud pada ayat 1, dinyatakan bahwa pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai meliputi:
a.       Perencanaan
Dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai perlu diperhatikan pola penyakit, pola konsumsi, budaya dan kemampuan masyarakat.
b.      Pengadaan
Untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasian maka pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


c.       Penerimaan
           Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima.

d.   Penyimpanan
·      Obat/bahan obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru. Wadah sekurang-kurangnya memuat nama obat, nomor batch dan tanggal kadaluwarsa.
·      Semua obat/bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai sehingga terjamin keamanan dan stabilitasnya.
·      Sistem penyimpanan dilakukan dengan memperhatikan bentuk sediaan dan kelas terapi obat serta disusun secara alfabetis.
·      Pengeluaran obat memakai sistem FEFO dan FIFO.

e.       Pemusnahan
·      Obat kadaluwarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Pemusnahan obat kadaluwarsa atau rusak yang mengandung narkotika dan psikotropika dilakukan oleh apoteker dan disaksikan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota.
·      Pemusnahan obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Pemusnahan dibuktikan dengan berita acara pemusnahan.
·      Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan resep dilakukan oleh apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan berita acara pemusnahan resep, dan selanjutnya dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

f.       Pengendalian
Pengendalian dilakukan untuk mempertahankan jenis dan jumlah persediaan sesuai kebutuhan pelayanan, melalui pengaturan sistem pesanan atau pengadaan, penyimpanan dan pengeluaran. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kelebihan, kekurangan, kekosongan, kerusakan, kadaluwarsa, kehilangan serta pengembalian pesanan. Pengendalian persediaan dilakukan menggunakan kartu stok baik dengan cara manual atau elektronik. Kartu stok sekurang-kurangnya memuat nama obat, tanggal kadaluwarsa, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran dan sisa persediaan.

g.      Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan dilakukan pada setiap proses pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai meliputi pengandaan (surat pesanan, faktur), penyimpanan (kartu stok), penyerahan (nota atau struk penjualan) dan pencatatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Pelaporan terdiri dari pelaporan internal dan eksternal. Pelaporan internal merupakan pelaporan yang digunakan untuk kebutuhan manajemen apotek, meliputi keuangan, barang dan laporan lainnya. Sedangkan pelaporan eksternal merupakan pelaporan yang dibuat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi pelaporan narkotika, psikotropika dan pelaporan lainnya.




Pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       Pengkajian Resep
Kegiatan pengkajian resep meliputi administrasi, kesesuain farmasetik dan pertimbangan klinis.
1)      Kajian administratif meliputi:
Ø  Nama pasien, umur, jenis kelamin dan berat badan.
Ø  Nama dokter, nomor surat izin praktik, alamat, nomor telepon dan paraf.
Ø  Tanggal penulisan resep.
2)      Kajian kesesuaian farmasetik meliputi:
Ø  Bentuk dan kekuatan sediaan
Ø  Stabilitas
Ø  Kompatibilitas (ketercampuran obat)
3)      Pertimbangan klinis meliputi:
Ø  Ketepatan indikasi dan dosis obat
Ø  Aturan, cara dan lama penggunaan obat
Ø  Duplikasi dan/atau polifarmasi
Ø  Reaksi obat yang tidak diinginkan (alergi, efek samping obat, manifestasi klinis lain)
Ø  Kontra indikasi
Ø  Interaksi
Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dari hasil pengkajian maka Apoteker harus menghubungi dokter penulis resep.

b.      Dispensing
Dispensing terdiri dari penyiapan, penyerahan dan pemberian informasi obat. Setelah melakukan pengkajian resep dilakukan hal sebagai berikut:
Ø  Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan resep
Ø  Melakukan peracikan obat bila diperlukan
Ø  Memberikan etiket
Ø  Memasukkan obat ke dalam wadah yang tepat dan terpisah untuk obat yang berbeda untuk menjaga mutu obat dan menghindari penggunaan obat yang salah.

Setelah penyiapan obat dilakukan hal sebagai berikut:
Ø  Sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan kembali mengenai penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis dan jumlah obat (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep).
Ø  Memanggil nama dan nomor tunggu pasien
Ø  Memeriksa ulang identitas dan alamat pasien
Ø  Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat
Ø  Memberikan informasi cara penggunaan obat dan hal-hal yang terkait dengan obat
Ø  Penyerahan obat kepada pasien hendaklah dilakukan dengan cara yang baik
Ø  Memastikan bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarganya
Ø  Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh Apoteker (apabila diperlukan)
Ø  Menyimpan resep pada tempatnya
Ø  Apoteker membuat catatan pengobatan pasien.


c.       Pelayanan Informasi Obat
Pelayanan informasi obat merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Apoteker dalam pemberian informasi mengenai obat yang tidak memihak, dievaluasi dengan kritis dan dengan bukti terbaik dalam segala aspek penggunaan obat kepada profesi kesehatan lain, pasien atau masyarakat. Informasi mengenai obat termasuk obat resep, obat bebas dan herbal.

d.      Konseling
Konseling merupakan proses interaktif antara Apoteker dengan pasien/keluarga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan obat dan menyelesaikan masalah yang dihadapi pasien.

e.        Pelayanan Kefarmasian di Rumah (home pharmacy care)
Apoteker sebagai pemberi layanan diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya.

f.       Pemantauan Terapi Obat
Merupakan proses yang memastikan bahwa seorang pasien mendapatkan terapi obat yang efektif dan terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping.

g.      Monitoring Efek Samping Obat
Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis.
G.     Pengelolaan Perbekalan Farmasi
1.       Perencanaan
Perencanaan adalah prediksi kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. Adapun ketentuan-ketentuan perencanaan adalah:
a.       Doelmatig adalah pengadaan persediaan berupa Perbekalan Farmasi, ALKES dan PKRT yang harus sesuai dengan tujuan atau rencana sebelumnya.
b.      Rechmatig adalah pengadaan persedian yang harus sesuai dengan hak atau kemampuan.
c.       Wetmatig adalah pengadaan persediaan yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan pelaksanaan perencanaan di Apotek Intan memakai cara Konsumsi yaitu dengan melihat obat yang sering keluar dalam Resep dokter dan dengan mempertimbangkan penyakit yang sering terjadi.
2.      Pengadaan                                     
Pengadaan adalah obat-obat yang persediaannya sudah mulai habis atau menipis kemudian dituliskan dalam buku Defecta yang merupakan catatan sediaan yang akan dipesan pada PBF.

3.      Penerimaan
Penerimaan obat merupakan salah satu tanggung jawab Apoteker dan Karyawan yang bertujuan untuk menghindari kesalahan pemesanan. Penerimaan obat harus disesuaikan dengan Surat Pesanan (SP) dengan menyamakan segala hal yang terdapat dalam obat yang telah dipesan.

4.      Penyimpanan
            Penyimpanan perbekalan farmasi diatur berdasarkan :
a.       Penggolongan Obat
Yaitu Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, Obat Tradisional, Kosmetik, ALKES dan PKRT.
b.      Bentuk Sediaan
·      Liquida          : Potio, Tetes Mata, Inheler
·      Semisolid      : Salep, Krim, Gel, Ointment
·      Solid  : Tablet, Kaplet, Kapsul
c.       Alphabetis
d.      Kelas Terapi
e.       Metode FIFO, FEFO, dan LIFO
First In First Out (FIFO) adalah penyimpanan obat berdasarkan obat yang datang lebih dulu dan dikeluarkan lebih dulu.
First Expired First Out (FEFO) adalah penyimpanan obat berdasarkan obat yang memiliki tanggal kadaluarsa lebih cepat maka dikeluarkan lebih dulu.
Last In First Out (LIFO) adalah penyimpanan obat berdasarkan obat yang terakhir masuk dikeluarkan terlebih dahulu.
f.       Untuk obat Narkotik dan Psikotropik harus disimpan di lemari khusus dua pintu dengan ukuran 40×80×100 cm dilengkapi kunci ganda.

5.      Pendistribusian
Pendistribusian obat di Apotek bisa dialurkan dari Pabrik sebagai Produksi kemudian PBF sebagai Penyalur lalu Apotek sebagai Pelayanan dan Pasien sebagai Konsumen.
 Sebuah Pabrik farmasi tidak diperbolehkan untuk menjual langsung produk obat jadi kepada konsumen.
Obat Narkotik dan Psikotropik hanya bisa dipesan melalui Pabrik Kimia Farma dan PBF Kimia Farma.

6.      Pencatatan
Pencatatan adalah suatu kegiatan dimana setiap obat yang masuk atau keluar harus dicatat dalam buku pembelian atau buku pendapatan.
Dalam buku pembelian berisi semua catatan pembelian obat yang sudah dipesankan dan disesuaikan dengan faktur. Dalam buku pendapatan berisi semua catatan pengeluaran obat.
Pengeluaran obat Narkotik dan Psikotropik dicatat dalam Buku Register Narkotik dan Psikotropik dengan mencatatkan nama serta alamat pasien, nama obat, jumlah obat yang keluar, tanggal keluar obat dan dokter yang memberikan resep.

7.      Pelaporan
Pelaporan obat Narkotik dan Psikotropik dilaporkan setiap 1 bulan sekali ke Dinas Kesehatan (DINKES) yang dilakukan oleh Apoteker.

8.      Pemesanan
Pemesanan obat bebas dan obat bebas terbatas dilakukan menggunakan Surat Pesanan (SP) yang ditandatangani oleh APA yang terdiri dari 2 rangkap Surat Pesanan.
Pemesanan obat Narkotika menggunakan 4 rangkap Surat Pesanan (SP) diantaranya untuk PBF, Dinas Kesehatan, BPOM dan Arsip Apotek. Khusus untuk Narkotik ditandatangani oleh APA dan dilengkapi dengan nama jelas, nomor izin kerja, stempel Apotek.
Pemesanan obat Psikotropik menggunakan Surat Pesanan (SP) 2 rangkap diantaranya untuk PBF dan Arsip Apotek.

H.      Penyimpanan Resep
Didalam sebuah instalasi kefarmasian, jika resep tersebut telah diserahkan kepada pasien resep harus direkap. Perekapan resep adalah menghitung jumlah obat yang keluar dalam sebulan, rekap resep ini dilakukan setiap hari agar memudahkan waktu. Tujuan dari perekapan resep adalah agar dapat mengetahui obat apa saja yang paling sering dibutuhkan sehingga memudahkan proses pengadaan dan penyimpanan.
Setelah dilakukan rekapan resep, resep dapat disimpan sesuai dengan urutan tanggal dan urutan penyimpanan resep. Tujuan dari penyimpanan resep ini yaitu memudahkan seorang apoteker menyelesaikan sebuah perkara sebagai tanda bukti. Resep-resep tersebut wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Resep obat narkotika dan psikotropika harus dipisahkan.
Resep yang telah disimpan selama 3 tahun dapat dimusnahkan oleh Apoteker Pengelola Apotek bersama dengan sekurang-kurangnya dengan seorang petugas apotek. Pada pemusnahan harus dibuat berita acara pemusnahan resep sesuai dengan ketentuan, rangkap 4 dan ditanda tangani oleh APA bersama dengan petugas apotek yang menyaksikan pemusnahan tersebut.


Komentar

  1. Playtech casino bonus codes - DrMCD
    Playtech Casino Review - No 제주 출장샵 Deposit Free Spins 오산 출장샵 and No Deposit Bonuses 2021 | Exclusive No 공주 출장마사지 Deposit Free Spins 광명 출장마사지 on Sign 보령 출장안마 Up and Win!

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BIOREGULATOR (FARMAKOLOGI)

Assalamualaikum.. Pada kesempatan ini saya akan berbagi kepada kalian tentang BIOREGULATOR. Apasih Bioregulator itu?  Bioregulator adalah katalisator yang bekerja terhadap proses-proses dari suatu sitem kehidupan, yang dapat juga disebut biokatalisator. Bioregulator yang terpenting dalam enzim, vitamin, mineral, serta hormon. Pada kesempatan ini saya memberikan sedikit  pembahasana apa itu Enzim, vitamin, mineral dan hormon, obat-obat kontrasepsi, kortikosteroid dan antidiabetes. A.     ENZIM Senyawa- Senyawa Organik, Lazimnya protein yang dapat mengakibatkan/ mempercepat reaksi biokimia berdasarkan proses katalisa. Nama dari enzim di bentuk dari senyawa substart/nama reaksi yang di percepatnya, dengan menambahkan akhiran ase. Urase               : Enzim Pengurai Ureum Protase                 ...

MAKALAH GASTRITIS

Nih, saya mau berbagi buat kalian yang lagi nyari referensi tugas tentang gastritis. KATA PENGANTAR             Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa pula kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang telah berkonstribusi dengan memberikan bantuan baik materi maupun pikiran. Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya. Saya yakin banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Bekasi, Maret 2016 Penulis BAB I PENDAHULUAN 1.       Pengertian Ga...