Assalamuaalaikum...
Hallo semua, pada kesempatan ini saya ingin berbagi kepada kalian yang sedang menjalakan atau sudah menyelesaikan PKL(praktek kerja lapangan) dan sedang mencari referensi untuk laporanya, kebetulan banget. Di bawah ini ada contoh Bab II untuk Bab I dan III, nanti akan dipost selanjutnya.
Semoga bermanfaat,,
BAB II
TINJAUAN UMUM
A.
Landasan Hukum
1.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
2.
Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
3.
Undang-Undang No.36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan
4.
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009
tentang Pekerjaan Kefarmasian
5.
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009
Pasal 1 Ayat 13 tentang Apotek
6.
Peraturan Presiden No. 35 tahun 2015
tentang Kementrian Kesehatan
7.
Permenkes No. 889/Menkes/Per/V/2011
tentang Registrasi, Izin, Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
8.
Permenkes No. 35 Tahun 2014 tentang
Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
9.
Permenkes No. 64 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Kesehatan
10.
Permenkes No. 28 Tahun 2011 tentang
Klinik
11.
Keputusan Menteri Kesehatan
No.1027/MenKes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
12.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No.1332/MENKES/SK/X/2002 tentang persyaratan Apotek
B.
Landasan Teori
1. Klinik
Klinik
adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik,
diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh
seorang tenaga medis. Tenaga medis yang dimaksud adalah Dokter, Dokter
Spesialis, Dokter Gigi, atau Dokter Gigi Spesialis.(11)
2. Apotek
Apotek
adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan prakter kefarmasian oleh
Apoteker.(12)
3. Apoteker
Apoteker
adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan
sumpah jabatan apoteker.(9)
4. Tenaga
Teknis Kefarmasian
Tenaga
Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani
pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi,
Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker.(9)
C.
Klinik
1. Pengantar
Klinik
Menurut
Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Fasilitas pelayanan kesehatan
adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya
pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif
yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Klinik
termasuk salah satu fasilitas kesehatan yang diharapkan mampu menjadi mitra
pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk
meningkatkan derajad kesehatan masyarakat Indonesia.(17)
3. Penggolongan
Klinik
Berdasarkan jenis
pelayanannya, klinik dibagi menjadi 2 yaitu:
a. Klinik
Pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
b. Klinik
Utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau
pelayanan medik dasar dan spesialis yang mengkhususkan pelayanan pada satu
bidang tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis
penyakit tertentu.
4. Fungsi
Klinik
Fungsi dari Klinik antara lain
menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif
dan rehabilitatif. Pelayanan kesehatan tersebut dapat dilaksanakan dalam bentuk
rawat jalan, one day care, rawat inap dan/atau home care. Klinik
juga dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan 24 jam dimana klinik tersebut
harus menyediakan dokter serta tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan pelayanan
kesehatan yang setiap saat berada di klinik.
C.
APOTEK
1.
Definisi Apotek
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang
dimaksud dengan apotek adalah suatu
sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktek kefarmasian
oleh apoteker. Pekerjaan kefarmasian yang dimaksud adalah pembuatan termasuk
pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan
pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep
dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat
tradisional. Pekerjaan kefarmasian juga meliputi dalam pengadaan sediaan
farmasi, produksi sediaan farmasi, distribusi atau penyaluran sediaan farmasi,
dan pelayanan dalam sediaan farmasi.(12)
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan No.1027/MenKes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan
Kefarmasian di Apotek, yang dimaksud dengan apotek adalah suatu tempat tertentu
dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan
kesehatan lainnya kepada masyarakat. Menurut Undang-Undang RI No.36 tahun 2009
tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan perbekalan kesehatan adalah semua bahan
dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Sediaan
farmasi yang dimaksud adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik.(2)
Apotek
merupakan sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang wajib menyediakan,
menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik. Pelayanan
kefarmasian yang dilakukan oleh apoteker di apotek merupakan bentuk pelayanan
dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam melakukan pekerjaan
kefarmasiannya untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
2. Persyaratan
Apotek
Suatu
apotek baru dapat beroperasi setelah mendapat Surat Izin Apoteker (SIA). Surat
Izin Apoteker (SIA) adalah surat yang diberikan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia kepada Apoteker atau Apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana
apotek untuk menyelenggarakan pelayanan apotek disuatu tempat tertentu. Menurut
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1332/MENKES/SK/X/2002.(3)
disebutkan
bahwa persyaratan-persyaratan apotek adalah:
a. Untuk
mendapat izin apotek, apoteker atau apoteker yang bekerja sama dengan pemilik
sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan
termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik
sendiri atau milik pihak lain.
b. Sarana
apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang
lain di luar sediaan farmasi.
c. Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan
komoditi yang lain diluar sediaan farmasi
Persyaratan lain
yang harus diperhatikan untuk mendirikan suatu apotek, antara lain:
a. Tenaga
Kerja/Personalia Apotek
Menurut
Permenkes No. 889 tahun 2011, Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan
pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah
mengucapkan sumpat jabatan Apoteker. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga
yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian yang terdiri
atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah
Farmasi/Asisten Apoteker.(8)
3. Tugas
dan Fungsi Apotek
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah no. 51 tahun 2009 tentang Apotek, tugas dan fungsi apotek adalah:(12)
a. Sebagai
tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah
jabatan.
b. Sebagai sarana farmasi tempat dilakukannya
kegiatan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau
bahan obat.
c. Sebagai
sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang
diperlukan masyarakat secara luas dan merata.
d. Sebagai
sarana pelayanan informasi obat dan perbekalan farmasi lainnya kepada tenaga
kesehatan lain dan masyarakat, termasuk pengamatan dan pelaporan mengenai
khasiat, keamanan, bahaya dan mutu obat.
4. Permohonan
Perizinan Apotek
Setiap
tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki
surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja. Surat izin sebagaimana
dimaksud berupa:
a. SIPA
bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian.
b. SIPA
bagi apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian.
c. SIK
bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi atau
fasilitas distribusi/penyaluran, atau
d. SIKTTK
bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian pada
fasilitas kefarmasian.
SIPA bagi
Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian atau SIKA hanya
diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian. Apoteker penanggung
jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian berupa puskesmas dapat menjadi
apoteker pendamping di luar jam kerja. SIPA bagi Apoteker pendamping dapat
diberikan paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian. SIKTTK
dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian.
SIPA, SIK, atau SITTK dapat dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan. SIPA, SIK, atau SIKTTK
masih tetap berlaku sepanjang STRA/STRTTK masih berlaku dan tempat
praktek/bekerja masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPA, SIK, atau SIKTTK.(12)
Dalam mendirikan
apotek, apoteker harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA) yaitu surat yang
diberikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada apoteker atau apoteker
yang bekerja sama dengan pemilik sarana apotek untuk mendirikan apotek di suatu
tempat tertentu. Wewenang pemberian SIA dilimpahkan oleh Menteri Kesehatan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (Dinkes Kabupaten/Kota). Kepala
Dinkes Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan
izin, pencairan izin dan pencabutan izin apotek sekali setahun kepada Menteri
Kesehatan dan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi. Selanjutnya,
Kepala Dinas Kesehatan wajib melaporkan kepada Badan Pengawasan Obat dan
Makanan.
5. Pencabutan
Izin Apotek
Setiap
apotek harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332/Menkes/SK/X/2002.(3)
Kepala Dinas Kesehatan dapat mencabut surat
izin apotek apabila:
a. Apoteker
yang sudah tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagai apoteker pengelola
apotek.
b. Apoteker
tidak memenuhi kewajiban dalam menyediakan, menyimpan dan menyerahkan
perbekalan farmasi yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya serta tidak
memenuhi kewajiban dalam memusnahkan perbekalan farmasi yang tidak dapat
digunakan lagi atau dilarang digunakan dan mengganti obat generik yang ditulis
dalam resep dengan obat paten.
c. Apoteker
pengelola apotek berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 2 tahun secara
terus-menerus.
d. Terjadi
pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai narkotika,
obat keras, psikotropika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
e. Surat
izin kerja apoteker pengelola apotek dicabut.
f. Pemilik
sarana apotek terbukti terlibat dalam pelanggaran perundang-undangan dibidang
obat.
g. Apotek
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai apotek.
Pelaksanaan
pencabutan izin apotek dapat dilaksanakan setelah dikeluarkannya:
a. Peringatan
tertulis kepada apoteker pengelola apotek sebanyak 3 kali berturut-turut dengan
tenggang waktu masing-masing 2 bulan.
b. Pembekuan
izin apotek untuk jangka waktu selama-lamanya 6 bulan sejak dikeluarkannya
penetapan pembekuan kegiatan diapotek.
D. Pengertian
Resep
Resep adalah
permintaan tertulis dari seorang dokter, dokter gigi atau dokter hewan kepada
apoteker untuk membuat dan menyerahkan obat kepada pasien. Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin, sebuah resep
harus memuat unsur-unsur berikut:
1.
Nama,
alamat dan nomor izin praktek dokter
2.
Tanggal
penulisan resep, nama setiap obat atau kombinasi obat
3.
Harus
memiliki tanda R/ dibagian kiri setiap penulisan resep
4.
Tanda
tangan dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.
Nama
pasien, jenis hewan, umur dan alamat/pemilik hewan
6.
Tanda
tangan atau tanda seru untuk setiap obat yang melebihi dosis maksimal
Sebuah resep memiliki pembagian-pembagian dasar yang
perlu diketahui, yaitu:
1.
Tanggal
dan tempat ditulisnya resep (Inscriptio)
2.
Aturan
pakai dari obat yang tertulis (Signatura)
3.
Praf/tanda
tangan dokter yang menulis resep (Subcriptio)
4.
Tanda
buka penulisan resep dengan lambang R/ (Invecatio)
5.
Nama
obat, jumlah dan cara membuatnya (Praescriptio atau Ordinatio)
F.
Standar
Pelayanan Kefarmasian Di Apotek Permenkes 35 Tahun 2014
Standar Pelayanan Kefarmasian adalah
tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam
menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian adalah suatu
pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan
sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu
kehidupan pasien (Menkes RI, 2014).(6)
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian, pada
Pasal 3 ayat (1) dinyatakan bahwa Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
meliputi:
a.
Pengelolaan
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
b.
Pelayanan
Farmasi Klinik.
Pasal 3 ayat (2) sebagai mana
dimaksud pada ayat 1, dinyatakan bahwa pengelolaan sediaan farmasi, alat
kesehatan, dan bahan medis habis pakai meliputi:
a.
Perencanaan
Dalam
membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis
habis pakai perlu diperhatikan pola penyakit, pola konsumsi, budaya dan
kemampuan masyarakat.
b.
Pengadaan
Untuk
menjamin kualitas pelayanan kefarmasian maka pengadaan sediaan farmasi harus
melalui jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Penerimaan
Penerimaan
merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis spesifikasi, jumlah, mutu,
waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam surat pesanan dengan kondisi
fisik yang diterima.
d.
Penyimpanan
·
Obat/bahan obat
harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau
darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya
kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru. Wadah sekurang-kurangnya
memuat nama obat, nomor batch dan tanggal kadaluwarsa.
· Semua obat/bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai
sehingga terjamin keamanan dan stabilitasnya.
· Sistem penyimpanan dilakukan dengan memperhatikan bentuk sediaan
dan kelas terapi obat serta disusun secara alfabetis.
· Pengeluaran obat memakai sistem FEFO dan FIFO.
e.
Pemusnahan
· Obat kadaluwarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis
dan bentuk sediaan. Pemusnahan obat kadaluwarsa atau rusak yang mengandung
narkotika dan psikotropika dilakukan oleh apoteker dan disaksikan oleh dinas
kesehatan kabupaten/kota.
· Pemusnahan obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh
apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin
praktik atau surat izin kerja. Pemusnahan dibuktikan dengan berita acara
pemusnahan.
· Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun
dapat dimusnahkan. Pemusnahan resep dilakukan oleh apoteker disaksikan oleh
sekurang-kurangnya petugas lain di apotek dengan cara dibakar atau cara
pemusnahan lain yang dibuktikan dengan berita acara pemusnahan resep, dan
selanjutnya dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
f.
Pengendalian
Pengendalian
dilakukan untuk mempertahankan jenis dan jumlah persediaan sesuai kebutuhan
pelayanan, melalui pengaturan sistem pesanan atau pengadaan, penyimpanan dan
pengeluaran. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kelebihan,
kekurangan, kekosongan, kerusakan, kadaluwarsa, kehilangan serta pengembalian
pesanan. Pengendalian persediaan dilakukan menggunakan kartu stok baik dengan
cara manual atau elektronik. Kartu stok sekurang-kurangnya memuat nama obat,
tanggal kadaluwarsa, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran dan sisa persediaan.
g.
Pencatatan dan
Pelaporan
Pencatatan
dilakukan pada setiap proses pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan
bahan medis habis pakai meliputi pengandaan (surat pesanan, faktur),
penyimpanan (kartu stok), penyerahan (nota atau struk penjualan) dan pencatatan
lainnya disesuaikan dengan kebutuhan.
Pelaporan
terdiri dari pelaporan internal dan eksternal. Pelaporan internal merupakan
pelaporan yang digunakan untuk kebutuhan manajemen apotek, meliputi keuangan,
barang dan laporan lainnya. Sedangkan pelaporan eksternal merupakan pelaporan
yang dibuat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan meliputi pelaporan narkotika, psikotropika dan pelaporan
lainnya.
Pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa pelayanan farmasi klinik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pengkajian
Resep
Kegiatan
pengkajian resep meliputi administrasi, kesesuain farmasetik dan pertimbangan
klinis.
1)
Kajian
administratif meliputi:
Ø Nama pasien, umur, jenis kelamin dan berat badan.
Ø Nama dokter, nomor surat izin praktik, alamat, nomor telepon dan
paraf.
Ø Tanggal penulisan resep.
2)
Kajian
kesesuaian farmasetik meliputi:
Ø Bentuk dan kekuatan sediaan
Ø Stabilitas
Ø Kompatibilitas (ketercampuran obat)
3)
Pertimbangan
klinis meliputi:
Ø Ketepatan indikasi dan dosis obat
Ø Aturan, cara dan lama penggunaan obat
Ø Duplikasi dan/atau polifarmasi
Ø Reaksi obat yang tidak diinginkan (alergi, efek samping obat,
manifestasi klinis lain)
Ø Kontra indikasi
Ø Interaksi
Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian
dari hasil pengkajian maka Apoteker harus menghubungi dokter penulis resep.
b.
Dispensing
Dispensing
terdiri dari penyiapan, penyerahan dan pemberian informasi obat. Setelah
melakukan pengkajian resep dilakukan hal sebagai berikut:
Ø Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan resep
Ø Melakukan peracikan obat bila diperlukan
Ø Memberikan etiket
Ø Memasukkan obat ke dalam wadah yang tepat dan terpisah untuk obat
yang berbeda untuk menjaga mutu obat dan menghindari penggunaan obat yang
salah.
Setelah penyiapan obat dilakukan hal sebagai berikut:
Ø Sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan
kembali mengenai penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan serta jenis
dan jumlah obat (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep).
Ø Memanggil nama dan nomor tunggu pasien
Ø Memeriksa ulang identitas dan alamat pasien
Ø Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat
Ø Memberikan informasi cara penggunaan obat dan hal-hal yang terkait
dengan obat
Ø Penyerahan obat kepada pasien hendaklah dilakukan dengan cara yang
baik
Ø Memastikan bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarganya
Ø Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh
Apoteker (apabila diperlukan)
Ø Menyimpan resep pada tempatnya
Ø Apoteker membuat catatan pengobatan pasien.
c.
Pelayanan
Informasi Obat
Pelayanan
informasi obat merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Apoteker dalam pemberian
informasi mengenai obat yang tidak memihak, dievaluasi dengan kritis dan dengan
bukti terbaik dalam segala aspek penggunaan obat kepada profesi kesehatan lain,
pasien atau masyarakat. Informasi mengenai obat termasuk obat resep, obat bebas
dan herbal.
d.
Konseling
Konseling
merupakan proses interaktif antara Apoteker dengan pasien/keluarga untuk
meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi
perubahan perilaku dalam penggunaan obat dan menyelesaikan masalah yang
dihadapi pasien.
e.
Pelayanan Kefarmasian di Rumah (home pharmacy
care)
Apoteker
sebagai pemberi layanan diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian
yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien
dengan pengobatan penyakit kronis lainnya.
f.
Pemantauan
Terapi Obat
Merupakan
proses yang memastikan bahwa seorang pasien mendapatkan terapi obat yang
efektif dan terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek
samping.
g.
Monitoring Efek
Samping Obat
Merupakan
kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak
diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk
tujuan diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis.
G. Pengelolaan Perbekalan Farmasi
1.
Perencanaan
Perencanaan adalah prediksi
kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. Adapun ketentuan-ketentuan
perencanaan adalah:
a.
Doelmatig
adalah pengadaan persediaan berupa Perbekalan Farmasi, ALKES dan PKRT yang
harus sesuai dengan tujuan atau rencana sebelumnya.
b. Rechmatig adalah pengadaan persedian yang harus sesuai dengan hak
atau kemampuan.
c. Wetmatig adalah pengadaan persediaan yang harus sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Penerapan
pelaksanaan perencanaan di Apotek Intan memakai cara Konsumsi yaitu dengan
melihat obat yang sering keluar dalam Resep dokter dan dengan mempertimbangkan
penyakit yang sering terjadi.
2.
Pengadaan
Pengadaan adalah obat-obat yang persediaannya
sudah mulai habis atau menipis kemudian dituliskan dalam buku Defecta yang
merupakan catatan sediaan yang akan dipesan pada PBF.
3.
Penerimaan
Penerimaan obat merupakan salah satu
tanggung jawab Apoteker dan Karyawan yang bertujuan untuk menghindari kesalahan
pemesanan. Penerimaan obat harus disesuaikan dengan Surat Pesanan (SP) dengan
menyamakan segala hal yang terdapat dalam obat yang telah dipesan.
4.
Penyimpanan
Penyimpanan perbekalan farmasi
diatur berdasarkan :
a.
Penggolongan
Obat
Yaitu Obat Bebas, Obat Bebas
Terbatas, Obat Tradisional, Kosmetik, ALKES dan PKRT.
b.
Bentuk Sediaan
· Liquida : Potio,
Tetes Mata, Inheler
· Semisolid : Salep, Krim,
Gel, Ointment
· Solid : Tablet, Kaplet,
Kapsul
c. Alphabetis
d. Kelas Terapi
e. Metode FIFO, FEFO, dan LIFO
First
In First Out (FIFO) adalah penyimpanan obat berdasarkan obat yang datang lebih
dulu dan dikeluarkan lebih dulu.
First
Expired First Out (FEFO) adalah penyimpanan obat berdasarkan obat yang memiliki
tanggal kadaluarsa lebih cepat maka dikeluarkan lebih dulu.
Last
In First Out (LIFO) adalah penyimpanan obat berdasarkan obat yang terakhir
masuk dikeluarkan terlebih dahulu.
f. Untuk obat Narkotik dan Psikotropik harus disimpan di lemari khusus
dua pintu dengan ukuran 40×80×100 cm dilengkapi kunci ganda.
5.
Pendistribusian
Pendistribusian obat di Apotek bisa
dialurkan dari Pabrik sebagai Produksi kemudian PBF sebagai Penyalur lalu
Apotek sebagai Pelayanan dan Pasien sebagai Konsumen.
Sebuah Pabrik farmasi tidak diperbolehkan
untuk menjual langsung produk obat jadi kepada konsumen.
Obat Narkotik dan Psikotropik hanya
bisa dipesan melalui Pabrik Kimia Farma dan PBF Kimia Farma.
6.
Pencatatan
Pencatatan adalah suatu kegiatan
dimana setiap obat yang masuk atau keluar harus dicatat dalam buku pembelian
atau buku pendapatan.
Dalam buku pembelian berisi semua
catatan pembelian obat yang sudah dipesankan dan disesuaikan dengan faktur.
Dalam buku pendapatan berisi semua catatan pengeluaran obat.
Pengeluaran obat Narkotik dan
Psikotropik dicatat dalam Buku Register Narkotik dan Psikotropik dengan
mencatatkan nama serta alamat pasien, nama obat, jumlah obat yang keluar,
tanggal keluar obat dan dokter yang memberikan resep.
7.
Pelaporan
Pelaporan obat Narkotik dan
Psikotropik dilaporkan setiap 1 bulan sekali ke Dinas Kesehatan (DINKES) yang
dilakukan oleh Apoteker.
8.
Pemesanan
Pemesanan obat bebas dan obat bebas
terbatas dilakukan menggunakan Surat Pesanan (SP) yang ditandatangani oleh APA
yang terdiri dari 2 rangkap Surat Pesanan.
Pemesanan obat Narkotika menggunakan
4 rangkap Surat Pesanan (SP) diantaranya untuk PBF, Dinas Kesehatan, BPOM dan
Arsip Apotek. Khusus untuk Narkotik ditandatangani oleh APA dan dilengkapi
dengan nama jelas, nomor izin kerja, stempel Apotek.
Pemesanan obat Psikotropik
menggunakan Surat Pesanan (SP) 2 rangkap diantaranya untuk PBF dan Arsip
Apotek.
H.
Penyimpanan Resep
Didalam sebuah instalasi kefarmasian, jika resep
tersebut telah diserahkan kepada pasien resep harus direkap. Perekapan resep
adalah menghitung jumlah obat yang keluar dalam sebulan, rekap resep ini
dilakukan setiap hari agar memudahkan waktu. Tujuan dari perekapan resep adalah
agar dapat mengetahui
obat apa saja yang paling sering dibutuhkan sehingga memudahkan proses
pengadaan dan penyimpanan.
Setelah dilakukan rekapan resep, resep dapat disimpan sesuai dengan urutan tanggal dan urutan
penyimpanan resep. Tujuan dari penyimpanan resep ini yaitu memudahkan seorang
apoteker menyelesaikan sebuah perkara sebagai tanda bukti. Resep-resep tersebut
wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Resep obat narkotika dan
psikotropika harus dipisahkan.
Resep yang telah disimpan selama 3 tahun dapat
dimusnahkan oleh Apoteker Pengelola Apotek bersama dengan sekurang-kurangnya
dengan seorang petugas apotek. Pada pemusnahan harus dibuat berita acara
pemusnahan resep sesuai dengan ketentuan, rangkap 4 dan ditanda tangani oleh
APA bersama dengan petugas apotek yang menyaksikan pemusnahan tersebut.
Playtech casino bonus codes - DrMCD
BalasHapusPlaytech Casino Review - No 제주 출장샵 Deposit Free Spins 오산 출장샵 and No Deposit Bonuses 2021 | Exclusive No 공주 출장마사지 Deposit Free Spins 광명 출장마사지 on Sign 보령 출장안마 Up and Win!